Minggu, 03 Oktober 2021

Isu Wali Allah di Surade, Ingatkan Kita Tentang Masker


 

 

Memakai masker adalah bagian dari gerakan 5M, untuk menghadapi Covid-19. Tetapi ternyata tidak sebatas masalah kesehatan. Masalah sosial dan pergaulan kemasyarakatan ini juga berlaku. Kalau tidak dipakai, akan terkena batunya. Salah satu kasus tentang isu wali Allah di Surade.

Kasus itu belakangan telah menyeret pelaku berhadapan dengan hukum. Karena pelaku berbicara tak tersaring baik. Lihat pemberitaan ini.

Sebelumnya sempat heboh dunia pemakai WhatsApp dan Media Sosial di Surade, Sukabumi dengan munculnya aneka isu sekitar itu. Lihat dan baca pada link berikut ini.

1. https://sukabumiupdate.com/posts/90111/gegara-tak-pakai-baju-alasan-di-balik-pesan-suara-wali-allah-di-sukabumi
2. https://lingkarpena.id/2021/10/01/isunya-sempat-viral-di-surade-ada-waliyullah-ini-penjelasannya/
3. https://sukabumiupdate.com/posts/90070/heboh-pesan-suara-ada-wali-allah-di-surade-sukabumi-begini-penjelasannya
4. https://lingkarpena.id/2021/10/02/penyebar-isu-waliyullah-di-surade-sukabumi-dipolisikan-korban-fitnah/

Dan sangat mungkin perkembangan berita akan terus berlanjut. Ikuti saja. Agar tidak gagal paham.


Rabu, 08 September 2021

Bantuan Masjid Terdampak Covid

 


Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan mushala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar 6,9 miliar rupiah. Ini terdiri dari 6,2 miliar rupiah bantuan untuk masjid  dan 700 juta rupiah bantuan untuk musala. 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/mushala untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19. Seperti dilansir oleh kemenag.go.id.

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/mushala dalam penanganan pandemi covid-19. Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19. 

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/mushala. 

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap musala. 

Mengenai teknis penyaluran bantuan, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushala. 

“Salah satu persyaratannya, masjid/mushala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur. 

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah oleh pemohon ke laman ini, https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. 

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021. “Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.[]

Kemenag Buka Ajuan Bantuan Lembaga Keagamaan

 


Untuk mendukung pembelajaran dan pemenuhan sarana prasarana pada lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI kembali membuka pengajuan bantuan dari lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan Islam TA.2021.

Pengajuan bantuan ini dilakukan secara daring dan ditutup pada tanggal 10 September 2021. Ada beberapa jenis bantuan yang dapat dipilih di antaranya :

1.   Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, sebesar Rp.50.000.000,-

2.   Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, sebesar Rp.100.000.000,-

3.   Bantuan Operasional Pesantren, sebesar Rp.19.000.000,

4.   Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren, sebesar Rp.150.000.000,-

5.   Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren, sebesar Rp.300.000.000,-

6.   Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, sebesar Rp.80.000.000,-

7.   Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren, sebesar Rp.100.000.000,-

Berbagai lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dapat mengajukan permohonan bantuan secara daring melalui aplikasi Simba PdPontren yang dapat diakses pada laman web ini.

https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Panduan akses aplikasi Simba PdPontren dapat diunduh, KLIK DISINI

Untuk informasi lebih detil, terkait persyaratan teknis untuk setiap jenis bantuan, lembaga dapat mendownload Petunjuk Teknis bantuan dimaksud pada link di bawah ini :

1. Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2021

2. Petunjuk Teknis Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2021

3. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun 2021

4. Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pontren Tahun 2021

5. Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2021

6. Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pontren Tahun 2021

7. Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun 2021

Segera ajukan permohonan lembaga Anda![]

 

Doa' Tatkala Ditimpa Musibah Berikut ini do'a-do'a ketika kita ditimpa musibah sesuai sunnah.  Versi 1: إنا لله وإنا إليه راجعون...