Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan
operasional masjid dan mushala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran
2021.
Total bantuan yang akan disalurkan sebesar
6,9 miliar rupiah. Ini terdiri dari 6,2 miliar rupiah bantuan untuk
masjid dan 700 juta rupiah bantuan untuk musala.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan
Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini
dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/mushala untuk memenuhi keperluan
penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19. Seperti
dilansir oleh kemenag.go.id.
Agus menuturkan, bantuan ini diberikan
sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus
masjid/mushala dalam penanganan pandemi covid-19. Agus berharap, bantuan
operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushala
untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.
Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan
dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan
kewajiban penerapan prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional
bagi takmir dan pengurus masjid/mushala.
Adapun besaran bantuan operasional yang akan
diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk tiap masjid, dan 10 juta rupiah
untuk tiap musala.
Mengenai teknis penyaluran bantuan, Kepala
Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan
bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushala.
“Salah satu persyaratannya, masjid/mushala
harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama,
memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada
daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul Syukur.
Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan
kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen
tersebut selanjutnya diunggah oleh pemohon ke laman ini, https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling
lambat diajukan secara online pada 12 September 2021. “Seluruh sistem dan
mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi
digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.[]