LAYANAN


Layanan KUA sesuai tugas pokok, berdasarkan Peraturan Meneteri Agama (PMA) nomor 24 tahun 2016, terdiri dari 10 poin, yaitu:

1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk

2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam

3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan

4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah

5. Pelayanan bimbingan kemasjidan

6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah

7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam

8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf

9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

10.Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Sumber: Kemenag RI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Doa' Tatkala Ditimpa Musibah Berikut ini do'a-do'a ketika kita ditimpa musibah sesuai sunnah.  Versi 1: إنا لله وإنا إليه راجعون...