Ada 3 jenis bantuan, yang sedang-akan digelontorkan oleh Kementerian Agama tahun 2021 ini untuk pondok pesantren (ponpes). Adapun ketiga jenisnya adalah bantuan untuk:
Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren;
Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara;
BOP Pendidikan Pesantren;
Periode pengajuan proposal permohonan bantuan untuk ketiganya dapat disampaikan tanggal 23 Juli s.d. 25 Agustus 2021;
Sementara Bantuan Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren adalah dimaksudkan sebagai Program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diberikan untuk membantu pendidikan dan pengembangan potensi ekonomi di Pesantren.
Adapun nominal jumlah bantuannya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Pesantren yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Apa saja syaratnya?
Ada 7 syarat yaitu;
1. Pesantren Aktif dibuktikan dengan jadwal kegiatan Pesantren.
2. Aktif menyelenggarakan kegiatan keterampilan, Bukti dengan Profil Kegiatan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren.
3. Memiliki unit usaha dan/atau unit keterampilan. Bukti : Profil dan Rincian Unit Usaha dan/atau Unit Keterampilan Pesantren.
4. Pesantren terdaftar pada Kementerian Agama. Bukti : Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan terdata pada EMIS.
5. Rekomendasi Kanwil/Kankemenaga
6. NPWP atas nama Pesantren.
7. Memiliki rekening atas nama Pesantren.
Bagaimana cara mengajukannya?
Mekanisme Pengajuan Proposal Pengajuan proposal permohonan bantuan disampaikan melalui alur data berbasis elektronik (online) pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/
Info lebih lanjut dapat menghubungi kantor kementerian di kawasan masing-masing.[]
Yang berminat seceptnya diurusi. semoga lancar
BalasHapus